IMAM SHALAT BERJAMAAH
مَنْ أَمَّ قَوْمًا فَلْيَتَّقِ اللهَ وَلْيَعْلَمْ أَنَّهُ ضَامِنٌ مَسْؤُولٌ لِمَ ضَمِنَ وَإِنْ أَحْسَنَ كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَهُوَ عَلَيْهِ (طس عن ابن عمر)
Siapa yang mengimami suatu kaum maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah, dan hendaklah ia mengetahui bahwa sesungguhnya ia akan ditanya terhadap apa yang ia tanggung; jika ia berlaku baik, maka baginya ada pahala seperti pahala orang yang shalat di belakangnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan apa saja yang berkurang adalah tanggung jawabnya (Ath-Thabrani dalam Al-Ausath dari Ibnu Umar ra dan Kanzul-Ummal, Juz IV/ 20402)
إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فلْيَؤُمَّهُمْ أَقْرَؤُوهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَكْبَرُهُمْ سِنًّا فَإِنْ كَانُوا فِى السِّنِ سَوَاءً فَأَحْسَنُهُمْ وَجْهًا (هق عن أبي زيد الأنصاري)
Apabila mereka itu bertiga, maka hendaklah yang menjadi Imam shalat itu yang paling baik di antara mereka tentang Kitabullah, jika mereka dalam hal bacaan itu sama, maka yang paling tua usianya, jika mereka itu sama dalam usia maka yang paling bagus wajahnya (Al-Bukhari, Muslim dari Abu Zaid Al-Anshari ra dan Kanzul-Ummal, Juz IV/ 20378)
BOLEH TIDAK MA’MUM
لاَتَؤُمُّ قَوْمًا وَهُمْ لَكَ كَارِهُونَ
Janganlah engkau mengimami suatu kaum, sedang mereka membenci engkau (Abu daud dari Abu Amer bin Ash)
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: ثَلاَثَةٌ لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَلاَةً مَنْ تَقَدَّمَ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَرَجُلٌ أَتَى الصَّلاَةَ دِبَارً وَالدِّبَارُ أَنْ يَأْتِيَهَا بَعْدَ أَنْ تَفُوتَهُ وَرَجُلٌ اِعْتَبَدَ مُحَرَّرَهُ
Sesunggunya Rasulullah saw bersabda: Tiga orang yang Allah tidak menerima shalat mereka, yaitu: Orang yang maju mengimami suatu kaum padahal mereka itu benci kepadanya; orang yang dating shalat setelah dibar, dibar adalah ia mendatangi shalat setelah itu melewatinya (bubar) dan seseorang yang memperbudakkan budak yang telah dimerdekakan (Abu daud, Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar ra dan Pedoman Shalat, TM.Hasbi Ash-Shiddiqi, Hadis2 Hukum, PT Al-ma’arif, cet 2 1981, masalah 368)
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: اَلْعَبْدُ اْلآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَزَوْجَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
Rasulullah saw bersabda: Tiga macam orang yang shalatnya tiada melampoi batas telinganya, yaitu: Hamba yang lari dari tuannya sehingga ia kembali; istri yang bermalam sepanjang malam sedang suaminya marah kepadanya dan Imam yang mengimami kaum yang benci kepadanya (At-Turmudzi, Al-Muntaqa1:642 dari Abu Umamah ra TM.Hasbi Ash-Shiddiqi, Hadis2 Hukum, PT Al-ma’arif, cet 2 1981, masalah 368)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar